Thursday, September 5, 2013

Praktek Nyembil Ternak Secara Syari'ah


131 Siswa kelas IX MTsN IV Angkat Candung melakukan praktek penyemblihan hewan ternak sesuai dengan pelajaran Fiqih Syari'ah Islam. Penyemblihan yang diatur oleh guru pelajaran Fiqh ini dibimbing langsung oleh guru Fiqh Islam Marnis, S.Pd.I, yang telah memlakukan praktek Penyemblihan untuk yang kedua kalinya setelah diadakan tahun sebelumnya di Halaman MTsN IV Angkat Candung Juga. Empat kelompok kelas di kelas IX menyelenggarakan penyemblihan dengan tujuan memantapkan cara penyemblihan hewan yang benar-benar sesuai dengan syri'at dan tidak asal menyemblih saja. Penyembluhan yang dilakukan tidak sesuai dengan syari'at memjadikan Ayam atau ternak yang disemblih menjadi tak halal atau haram. Makanya tata cara menyemblih harus benar-benar dikuasai oleh anak dan seluruh umat Islam.